oleh

Mantan Napiter Asal Lampung Selatan Berbagi Sembako di Bulan Ramadhan 

Kota Metro- Mantan narapidana kasus terorisme asal Lampung Selatan, Imam Sofingi (49). Ia memastikan tidak akan kembali ke dunia teroris.

 

Ia bercerita Empat (4) tahun yang lalu dirinya menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Kini ia telah membubarkan diri dan telah bebas menjalani vonis 4 tahun.

 

“Saya telah deklarasi membubarkan diri dengan vonis 4 tahun dan telah menjalani masa pidana. Kemudian, Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas II B Pati, Provinsi Jawa Tengah pada Tanggal 20 Oktober 2023 yang lalu,” ujar Imam kepada media, pada Rabu, 26 Maret 2025.

 

Bahkan di momentum bulan Ramadan 1446 Hijriah ini, ia lebih memilih untuk saling berbagi sembako kepada masyarakat sekitar di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Menurut, Imam Sofingi (49) Eks Napiter mengatakan bahwa, dirinya dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan stabilitas wilayah serta dapat menjadi contoh bahwa setiap individu, termasuk mantan teroris, memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

 

“Ini bisa menjadi mata dan telinga yang waspada terhadap potensi ancaman terorisme, serta menyuarakan pentingnya toleransi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Imam Sofingi juga mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan agar tidak bergabung ke kelompok terorisme.

 

“Semoga ini juga dapat mendukung kegiatan kepolisian dalam upaya pencegahan penyebaran paham terorisme khususnya di wilayah Provinsi Lampung,” tuturnya (Rahmat)

Baca Juga:  Sinkronkan Program Kerja, TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed