Setelah menerima dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawalkot) terpilih dari KPU Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang paripurna di Gedung Semergou, Kamis, (18/2/2021).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni, Aderly Imelia Sari, Aep Saripudin, dan Edison Hadjar.
“Agenda sidang paripurna adalah Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi.
Sebelumnya, bertempat di ballroom Swiss-Belhotel, KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terpilih.
Wiyadi menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/478/SJ dinyatakan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka DPRD harus mengumumkan terlebih dahulu Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam sidang paripurna.
“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung,” jelas Wiyadi.
Sidang paripurna dihadiri oleh Plh. Walikota Bandar Lampung, Badri Tamam, jajaran forkopimda, KPU, Bawaslu dan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah
Komentar