oleh

Kapolsek Semaka dimutasi ke Dit Tahti Polda Lampung

Bandarlampung – Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengganti Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Pambudi Raharjo, menyusul aksi pembubaran acara hiburan orgen tunggal Muli Meghanai di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021 Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung.

Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati itu, juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo. I Ketut Gister sebelumnya adalah Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.

Dalam surat telegram itu juga disebutkan Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Semaka dilaksanakan pada hari Senin (17/5/21).

Kapolda juga mengapresiasi langkah Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus yang telah melakukan pembubaran orgen tunggal di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (15/5/21) kemarin.

Kapolda juga memerintahkan, agar penanggungjawab penyelenggaraan orgen tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku, sebab bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, akibat adanya hiburan orgen tunggal tersebut malah terjadi kerumunan kurang lebih 800-an warga di lokasi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa Kapolda Lampung telah mengganti Kapolsek Semaka Polres Tanggamus.

“Benar, Kapolda telah mengganti Kapolsek Semaka, Itu sebagai bentuk punishment kepada aparat kepolisian karena dianggap tidak mampu mengendalikan masyarakatnya dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Pandra, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:  Soal Randis PJU, Jawaban Plt Sekda Balam Jaka Sembung Bawa Golok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed