oleh

Polres Barito Timur Ungkap Pencurian Dengan Total Kerugian Senilai Rp. 4,5 Miliar

-Daerah-289 views

Analisis.co.id Tamiang Layang – Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengungkap serta menangkap Enam orang terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni RM (48) dan RN (46) sebagai otak pencurian dan DT (45), BS (42), SS (63) serta MM (54) sebagai pelaksana dan penadah, alat berat yang menyebab kan kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

“Kasus curat tersebut terungkap setelah managemen PT Sinar Barito Global (SBG), melaporkan adanya pencurian alat berat milik mereka pada Desember 2020, dengan modus operandinya adalah RM dan RN mengaku sebagai pemilik dan menawarkan serta menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara PT SBG di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, dalam press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, RM dan RN dibantu BS yang mengakui sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas, selanjutnya mantan karyawati dan dulu memiliki jabatan sebagai staf administrasi tersebut menjual ke SS dan MM dibantu DT.

Dilanjutkan kapolres, DT sebagai pembuat surat perintah kerja dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan. Setelah menerima SPK, SS dan MM melancarkan aksinya membawa buruh potong dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut dipotong-potong dijual dengan harga gelondongan dan menyebabkan kerugian perusahaan (PT SBG) berkisar (senilai, red) Rp4,5 miliar,” papar kapolres.

Selanjutnya, aksi curat tersebut dilakukan selama hampir empat bulan. Alat berat dijual perkilo diantaranya ada satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.

Baca Juga:  TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri

Informasi awal penjualan ke Surabaya namun, polisi juga telah mengamankan barang bukti bekas yang ditampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.

Ditegaskan Kapolres, RM dan RN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun. (Gus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed