oleh

KPK Didesak Panggil Bupati Lampura

Tidak dipanggilnya Bupati Lampung Utara Budi Utomo oleh KPK dalam kasus korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menuai pertanyaan publik.


Budi yang sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi saat penyidikan semestinya menurut Ketua DPP Pematank Suadi Romli harus dipanggil kembali oleh KPK dalam sidang gratifikasi tersebut.


“Memang mestinya dipanggil karena toh yang bersangkutan sudah diperiksa kemarin sebagai saksi ketika penyidikan kasus Akbar ini berjalan,” jelas Romli, dilansir dari kirka.co, Senin (10/1).


Romli mengingatkan KPK agar berlaku adil, sebab, Budi Utomo sebelumnya sempat terjadwal dipanggil menjadi saksi untuk perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.


Saat itu Budi Utomo dinyatakan tidak hadir atau mangkir dan hingga akhir persidangan Budi Utomo tak lagi dipanggil sebagai saksi ke hadapan majelis hakim.


“Kemarin di perkara Agung kan sudah dipanggil dan ternyata mangkir. Kita harap KPK menghadirkannya di perkara Akbar ini,” ucap Romli.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum merespons saat ditanyakan mengenai kemungkinan pemanggilan Budi Utomo ke ruang persidangan.

Baca Juga:  Kakanwil Sorta Tinjau TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed