Bandar Lampung – Enam Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung mendapatkan Remisi di hari Raya Natal . Sabtu (24/12).
Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo DWidodo bersama Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan mengatakan, Kegiatan pemberian Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebanyak 6 orang orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana, ” kata Iwan saat diwawancara media.
Untu itu, kata dia, napi tersebut dari kasus kriminal umum dan Narkotika dan besaran remisi tersebut bervariatif .
” Jumlahnya remisi 6 orang dari Kriminal umum 4 dan Narkoba 2 ,untuk Besaran remisi 15 hingga 1 bulan, “ucapnya
Iwan berharap, jika remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Rutan dapat berjalan dengan maksimal, ” pungkasnya
Komentar