oleh

Fauziah Apriyanti Bantah Lakukan Pungli ke Pedagang

BANDARLAMPUNG – Fauziah Apriyanti, mantan koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim), membantah melakukan pungli

Dilansir dari be1lampung.com , Menurut Fauziah, adanya protes beberapa pedagang, merupakan provokasi dan penggiringan opini untuk menyudutkan dirinya.

“Pedagang yang protes itu adalah pedagang yang sering bermasalah di lapangan. Mereka dijadikan provokator untuk membidik dan menuduh saya pungli. Saya punya buktinya,” tegas Fauziah, Minggu, 19 Maret 2023.

Menurut Fauziah, adanya pernyataan jika Kepala UPTD Heris Meyusef tidak mengetahui adanya penarikan dana dari para pedagang adalah kebohongan besar. Pasalnya dalam melakukan penarikan dana, dia memiliki surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef. Salahsatu tugasnya adalah untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pada PKOR Wayhalim.

“Jadi itu kebohongan besar. Sebab setiap ada kegiatan, selalu saya laporkan ke Kepala UPTD, Heris Meyusef. Sampai-sampai jika ada kehilangan barang milik pedagang, ada keributan, bahkan jika ada minuman keras yang masuk ke PKOR Wayhalim, pasti selalu saya infokan. Saya ada bukti lapor giat nya,” lanjut Fauziah.

Selain itu urai Fauziah, dana yang terhimpun dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong untuk pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD. Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima oleh Kepala UPTD Heris Meyusef. Termasuk juga diterima anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung.

“Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Jadi tidak benar, tindakan saya ini liar dan pungli. Andai ini pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harusnya bertanggungjawab,” tukas Fauziah.

Baca Juga:  Kasak-kusuk Kerja 'Tim Investigasi' Ala Kemenkum-HAM Dalam Mencari Fakta Pungli Asimilasi di Provinsi Lampung

Untuk itu, Fauziah berjanji memberikan keterangan dan menyampaikan bukti terkait aliran dana hasil penarikan dari para pedagang PKOR Wayhalim, seandainya dipanggil pihak DPRD Lampung.

“Saya sangat siap dipanggil DPRD Lampung. Saya akan sampaikan informasi seterang-terangnya. Termasuk bukti aliran dana. Saya siap dikonfrontir ,” pungkas Fauziah.

Seperti diberitakan adanya dugaan pungli dan gratifikasi dalam hal pengelolaan PKOR Wayhalim, Bandarlampung mendapat perhatian H. Ismet Roni, S.H., M.H.. Anggota DPRD Lampung yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini akan menindaklanjuti permasalahan yang telah menjadi perhatian khalayak ramai tersebut.

“Dalam waktu dekat, mungkin Senin, 20 Maret 2023, saya akan minta pimpinan DPRD dan komisi terkait, termasuk juga perwakilan Fraksi Partai Golkar, segera menjadwalkan hearing guna membahas persoalan tersebut,” tegas Ismet Roni.

Menurut Ismet Roni, dia merasa prihatin mencuatnya isu pungli atau gratifikasi soal pengelolaan PKOR Wayhalim. Apalagi banyak nama yang ikut disebut turut “kecipratan”. Mulai pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pejabat UPTD, oknum Pol PP, polri hingga TNI.

“Karenanya kami akan undang semua pihak, mulai dari pejabat Kadispora,  Kepala UPTD, petugas lapangan, koordinator pelayanan masyarakat pengguna lahan PKOR Wayhalim, perwakilan pedagang dan lainnya. Intinya semua pihak yang terlibat,” terang Ismet Roni.

Nantinya para pihak itu akan dimintakan klarifikasi dan keterangannya. Termasuk juga soal adanya dugaan uang yang mengalir kepada oknum pejabat/ASN hingga oknum TNI/Polri.

“Sebab ada konsekuensi hukum bila isu ini benar. Itu bisa dikatakan masuk gratifikasi. Namun kami tidak ingin “berpraduga”. Karenanya ada hearing ini sangat penting guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam hal pengelolaan PKOR Wayhalim,” pungkas Ismet.

Baca Juga:  Soal Randis PJU, Jawaban Plt Sekda Balam Jaka Sembung Bawa Golok

Seperti diketahui kasus ini mencuat seiring diberhentikannya Fauziah Apriyanti sebagai koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada PKOR Wayhalim dan Zainal Abidin sebagai Petugas Lapangan PKOR Wayhalim oleh Kepala UPTD Pengelolaan PKOR Wayhalim, Heris Meyusef, S.STP., M.H. Pasalnya keduanya dinilai telah melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed