oleh

Center Stage Lampung Rusak Moral Warga

Viral di sejumlah grup WhatsApp yang menampilkan tiga wanita dengan kostum hampir telanjang sedang meliuk-liuk erotis. Video dengan durasi 16 detik itu diduga sedang terjadi di Center Stage (CS) Hotel Novotel di jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (16/10/2023) malah.

Salah satu pengunjung mengungkapkan selain menampilkan tarian erotis, CS juga diduga menyediakan minuman dengan kadar alcohol tinggi

“Bisa dilihatkan rekamannya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. Dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman ber-alkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah,S.H, mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.

“Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu apalagi sampai ada tarian semi striptis, tentu nya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu,” Kata Yanuar.

Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara

“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.

Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.

Baca Juga:  Bantuan Bahan Pokok dari BI Lampung Siap Disalurkan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengelola Center Stage (CS) belum dapat dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed