oleh

Di Tanggamus, Ada ‘Siluman’ Nyambi Rekanan

-Daerah-1,492 views

Lagi-Lagi PUPR Tanggam

Analisis.co.id Tanggamus – Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak,

Akan tetapi Proyek normalisasi Sungai di wilayah Pekon kadamayan kecamatan kota agung Kabupaten Tanggamus diduga kangkangi aturan, sabtu (09/12/2023) ditemukan Proyek Normalisasi Sungai tanpa papan nama, (master plan).

Tentu hal seperti itu telah mengabaikan hak publik tentang informasi. meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih saja banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan,

Menurut seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan Informasinya itu proyek dari Pemda dek tapi soal ke sananya saya tidak tau menahu perihal proyek di wilayah tempat tinggalnya. “Saya gak tau pemborong dan mandornya siapa, kok tiba-tiba ada alat berat di sini dan sudah beroperasi beberapa hari ini,” ujarnya,

Ditanya soal kualitas pekerjaan, ia pun mengatakan bahwa setiap normalisasi sungai tidak akan bertahan lama, contoh nya di sebelah ini dek yang menghabiskan dana cukup fantastis dan pekerjaannya diduga tidak berkualitas,” terangnya.

Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun langsung mengkroscek pekerjaan tersebut,” pintanya.

 

Terkait proyek tanpa papan informasi tersebut kami dari pihak media sampai berita ini diterbitkan belum bisa menghubungi pihak kontraktor maupun Dinas Terkait.

( Julyan / Tim)

Baca Juga:  Dorong Perolehan Kursi Golkar di Lampung II, Aprozi Alam Tancap Gas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed