oleh

Grebek Pasar KPU Lampura Sosialisasikan 5 Jenis Surat Suara

Lampung Utara

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, bersama PPK dan PPS se-kecamatan Kotabumi Kota lakukan sosialisasi Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan Grebek Pasar dilaksanakan di Pasar Pagi Kotabumi. Rabu (13/12/2023)

 

Komisioner KPU Marswan Hambali dan

Yansen Atik didampingi Afriando Wirahadi anggota PPK Kecamatan Kotabumi, mengungkapkan kegiatan Grebek Pasar dilaksanakan bertujuan agar Pemilihan Umum tahun 2024 tersosialisasikan dengan baik, khususnya kepada para pedagang pasar, pengunjung pasar, dan masyarakat lainnya.

 

“Harapannya segala informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, partai politik peserta Pemilu, dan memilih apa saja pada saat Pemilu 2024 bisa tersampaikan, bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat” ujar Marswan Hambali.

 

Ia menambahkan penting bagi masyarakat mengenali jenis dan warna surat suara yang akan digunakan pada saat pemilu yang akan datang

 

“Penting untuk dicatat bahwa Surat Suara dalam pemilu diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang – Undang ini menjelaskan bahwa Pemilu adalah sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” terangnya

 

Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, selain itu, jenis Surat Suara dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

 

5 Surat Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di depan mata, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait surat suara. Pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.

Baca Juga:  Polres Lampura Amankan Terduga Pelaku Narkoba

 

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilih dan peserta pemilu telah akrab dengan lima jenis surat suara ini, yang memudahkan proses sosialisasi.

 

⚫Surat Suara Abu-Abu Surat Suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

⚫Surat Suara Kuning Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

⚫Surat Suara Merah Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

⚫Surat Suara Biru Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

⚫Surat Suara Hijau Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

⚫Surat Suara Pemilu Khusus di DKI Jakarta

⚫Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

⚫Surat suara Pemilu anggota DPR.

⚫Surat suara Pemilu anggota DPD.

⚫Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.

⚫Surat Suara Pemilu Khusus di Luar Negeri

⚫Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

⚫Surat suara Pemilu anggota DPR.

 

Dengan adanya berbagai jenis Surat Suara ini, pemilih memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.

 

“Surat Suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed