oleh

Bebaskan Guru dari Intimidasi

-Opini-71 views

(Catatan Lepas Gunawan Handoko)

Ada catatan penting dari acara diskusi yang digelar oleh Ikatan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung pada 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan ke 79 Hari Guru Nasional (HGN). Sebuah kehormatan bagi saya yang diminta menjadi narasumber untuk ikut urun rembug bersama narasumber lain, yakni Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Dekan FKIP Unila, dan akademisi Bung Yusdianto. Dari diskusi tersebut telah melahirkan sebuah maklumat yang dibacakan di depan Pj Gubernur Lampung, Samsudin: Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama menjaga marwah pendidikan guna mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Diingatkan dalam maklumat tersebut, bahwa profesi guru merupakan aset terpenting bangsa dan harus mendapat perlindungan dari berbagai tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang bisa berakibat rasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Terkait dengan perlindungan guru, nampaknya, juga menjadi komitmen Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Profesor Abdul Mu’ti. Dalam pidatonya menyambut HGN 2024, Abdul Mu’ti mengaku telah memiliki tiga program prioritas untuk meningkatkan kualitas guru, termasuk berupaya menjamin keamanan para guru. Dijelaskan, bahwa dirinya akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga guru tidak menjadi terpidana. Menurutnya, tema ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’ memiliki tiga makna. Pertama penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Kedua, guru sebagai agen pembelajaran dan juga agen peradaban. Dan yang ketiga, guru menentukan kualitas SDM generasi bangsa yang akan melanjutkan perjuangan serta memajukan bangsa dan negara. Rupanya, secara diam-diam Menteri Abdul Mu’ti telah memahami berbagai permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya yang dihadapi guru saat ini.
Saya melihat, sejak urusan pendidikan tingkat dasar dan menengah diserahkan ke daerah (UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), dimana guru PNS yang semula statusnya sebagai PNS Pusat berubah menjadi PNS Daerah. Akibatnya, nasib guru sangat tergantung kepedulian Kepala Daerah terhadap dunia pendidikan. Jujur harus diakui, keberadaan guru saat ini dianggap tidak penting dan sering mendapatkan perlakuan yang semena-mena. Guru tidak lagi dipandang sebagai sosok pendidik yang butuh ketenangan dalam melaksanakan tugasnya, namun sudah disamakan dengan PNS secara umum. Akibat dendam politik karena dianggap tidak loyal, tidak jarang para kepala sekolah dan guru harus dimutasi. Padahal, mengganti kepala sekolah secara serampangan bukanlah tujuan dari reformasi birokrasi, terlebih jika hanya dilandasi dengan dendam politik. Apapun alasannya, politisasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan karena akan menghambat kemajuan pendidikan itu sendiri. Hak-hak guru sering ditunda-tunda pembayarannya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke 13, dan tunjangan lain yang menjadi hak mereka. Jika Pemerintah Daerah belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, janganlah hak guru ditunda-tunda pembayarannya. Harus disadari, bahwa kesejahteraan guru bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi mereka, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang sejahtera, cenderung lebih bersemangat, kreatif, dan mampu memberikan pembelajaran yang optimal pada anak didik.
Dan yang tidak kalah pentingnya, kesejahteraan guru juga dapat menarik minat generasi muda untuk menjadi guru, sehingga dapat mengatasi kekurangan guru. Semoga pilkada serentak 2024 akan menghasilkan Kepala Daerah yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan dan mau menghargai profesi guru. Lima tahun adalah waktu yang amat singkat untuk memimpin daerah, maka jangan terlalu disibukkan dengan mutasi, sementara program untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat, terlewatkan.
Dirgahayu Hari Guru Nasional. Guru Hebat, Indonesia Kuat !!!! *Penulis: Pemerhati Dunia Pendidikan. Tinggal di Bandar Lampung.

Baca Juga:  Tentang Mens Rea Dalam Menentukan Tersangka Dalam Suatu Tindak Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed