oleh

Endah Kartika Prajawati: Istri Koruptor Dari Agung Ilmu Mangkunegara yang Minta Uang ke Rina Febrina Untuk Biaya Baju Renang Hingga Beli Susu Anak

Hanya Tujuh Saksi Untuk Sidang Korupsi Lampung Utara, Status Satu Orang yang Absen Tidak Dijelaskan Jaksa KPK
Lima orang saksi dihadirkan untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 2 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Dekan Fakultas Teknik di Universitas Malahayati Lampung Rina Febrina mengaku telah memberikan uang kepada Endah Kartika Prajawati, istri dari koruptor Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Keterangan Rina Febrina ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan saat ia menjadi saksi untuk persidangan korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam keterangan Rina Febrina sebelumnya, Kamis, 9 Januari 2020, ia berkata uang itu diberikan pada Hari Raya Idul Fitri.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2020, tujuan pemberian uang ke Endah Kartika Prajawati diungkapkan oleh majelis hakim. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rina Febrina.

“Apakah benar saudara saksi, uang yang anda berikan ke istri bupati ini untuk beli baju renang, beli susu anak dan bayar laundry?” tanya hakim.

Tiap Lebaran, Istri Pejabat Tinggi di Lampung Utara Terima Hadiah Berupa Uang
Dr.Eng.Rina Febrina,S.T.,M.T, istri dari Kadis PU-PR Lampung Utara saat menjadi saksi dalam kasus yang turut menjerat suaminya, Syahbudin, Kamis, 9 Januari 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Oleh Rina, pertanyaan hakim itu dibenarkannya. Sebelum keterangan Rina di BAP itu diungkap, besaran uang yang mengalir ke Endah Kartika Prajawati diungkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pembenaran yang dinyatakan Rina Febrina ini, hakim kemudian bertanya bagaimana cara pemberian uang itu dilakukannya. “Saya antar pakai bis Yang Mulia. Kadang juga saya antar ke rumahnya di Bandar Lampung,” jawab Rina Febrina, wanita lulusan S3 ini.

Rina kemudian menjelaskan kenapa dirinya harus memberikan uang kepada Endah Kartika Prajawati. “Saya dapat pesan dari suami saya (Syahbudin_read), kalau ada permintaan dari ibu (istri Agung), penuhi saja. Dibilang gitu Yang Mulia. Saya sebagai istri hanya menuruti permintaan suami saya. Saya tidak pernah bertanya kenapa harus kasih uang. Juga saya pernah kasih uang untuk istri bupati, keperluannya untuk uang belanja waktu umrah,” jelas Rina Febrina.

Baca Juga:  Mengintip Bukti Tertibnya Pelaporan LHKPN Pejabat Teras di Kanwil Kemenkum-HAM Lampung (Bagian I)

Dalam persidangan ini, ada empat orang saksi; Agung Ilmu Mangkunegara, Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan Raden Syahril orang kepercayaan sekaligus kerabat bupati. Persidangan ini berlangsung secara online.

Endah Kartika Prajawati sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu KPK ingin mengkonfirmasi tentang sejumlah aliran uang yang mengalir ke Agung Ilmu Mangkunegara. Endah tercatat dua kali diperiksa KPK. Pertama di Gedung KPK dan kedua di Gedung BPKP Perwakilan Lampung.

(Ricardo)

News Feed