Lampung Utara – Pengerjaan sumur bor dua unit di Dusun Suka Mulya Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Dari pantauan terlihat pekerjaan dua unit sumur bor itu hanya dikerjakan oleh tiga orang dengan upah Rp 120 ribu perhari dan waktu pengerjaan paling lama dua puluh hari.
Namun jika hanya dua unit yang dikerjakan waktu yang dibutuhkan tidak mencapai dua puluh hari.
Kepala Desa Suka Marga Ishak cenderung tidak memberdayakan masyarakat setempat karena hanya mempekerjakan tiga orang.
Sedangkan diketahui alokasi dana pengerjaan sumur bor tersebut berasal dari anggaran dana desa sebesar Rp 54 Juta yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh TPK.
Sementara Kepala Desa Ishak Ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon selalu dalam keadaan tidak aktif.
Bahkan Ishak terkesan menghindar dengan tidak pernah ada di rumah dan saat ditanyakan kepada istri selalu diberikan jawaban yang bersangkutan sedang berada di Way Kanan.(Dian/Kasmir)
Komentar