oleh

Izin CPOB Plasma Konvalesen Lampung Belum Diterbitkan

-Berita-380 views

Bandar Lampung – Dalam menekan angka kematian Covid19 , berbagai alternatif di lakukan, salah satunya dengan cara mendonorkan darah plasma Konvalesen dari pasien yang telah dinyatakan sembuh covid19. Minggu (24/01)

Transfusi plasma Konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien covid19 dengan mendonorkan antibodi SAR-COV-2 yang terbentuk secara alami dalam tubuh Penyintas Covid19.

Namun demikian, untuk Provinsi Lampung belum bisa mendonorkan plasma Konvalesen, terhambat oleh Izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Lalu, Langkah Palang merah Indonesia (PMI) Lampung sudah mengurus izin CPOB sejak desember 2020 lalu , tetapi izin tersebut belum terbit dari BPOM Pusat.

“Kita sudah upayakan untuk izin tersebut, tapi izin dari BPOM yg di Jakarta belum keluar, sedang terus diupayakan,”Kata Ketua UPTD PMI Provinsi Lampung  Dr. Aditya  Biomed, melalui pesan singkat whatsapp.

Lanjutnya, ia menghimbau untuk masyarakat yang telah dinyatakan sembuh covid19,nantinya setelah izin itu dikeluarkan oleh BPOM Pusat, dapat mendonorkan plasma Konvalesen sebagai bentuk tolong menolong sesama manusia.

“Bagi Penyintas Covid19 yang di nyatakan sembuh, untuk bersedia menjadi pendonor plasma Konvalesen, “Tandasnya.

Baca Juga:  Bantu Masjid Kejati Rp 1,7 Miliar, Pj Bupati Tubaba Cari Muka?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed