Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan mengumumkan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor
Arinal dan SGC Dilaporkan ke Kejati
Berita Utama
Kategori: Bandar Lampung
- Sebelumnya
- 1
- …
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- …
- 238
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.