oleh

Bawaslu Bidik Keberpihakan Kepala Daerah di Pilkada

Bandar Lampung-Bawaslu kembali mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara terutama Kepala Daerah agar tidak membuat keputusan dan/atau tindakan dalam bentuk apapun yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ketentuan ini mengikat seluruh aparatur pemerintahan tanpa terkecuali mulai dari level kepala daerah atau pimpinan sampai ke level Lurah/Desa atau sebutan lain” Jelas Adek Asy’ary, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung.

Bawaslu juga mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kepada Bawaslu Kabupaten Kota, diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat seluruh kebijakan Kepala Daerah yang menjalankan Pilkada.

“Jangan sampai Kepala Daerah berpihak kepada salah satu pasangan calon krn berpotensi melanggar ketentuan pasal 71  UU no 10 thn 2016 dan bisa mengakibatkan pidana penjara paling singkat 1 bln dan paling lama 6 bulan ..” tegas Adek.

Baca Juga:  DPC Partai Demokrat Lampura Gelar Ramah Tamah Politik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed