oleh

Kuasa Hukum PT. URM Menyangkal Ada Tindak Pidana Korupsi

Bandar Lampung – Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan jalan Prof.Dr. Ir Sutami Sribawono, T.A 2018-2019 milik PT. Usaha Remaja Mandiri, Kuasa Hukum Tumpal Hutabarat, SH menyangkal bahwa adanya tindak pidana korupsi di pembangunan tersebut. Selasa (13/04)

Pada Senin (13/04) lalu Polda Lampung menggelar konspirasi Pers tentang PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Sebagai tersangka tindak pidana korupsi Yang dimana hasil penyidikkan tersebut merupakan hasil penyidikan yang di lakukan kepolisian, besar kerugian yaitu sekitar 60-65 Milyar.

Kemudian, laporan tersebut terdapat barang bukti berupa Dokumen Kontrak, CPU, Flashdisk, 3 Cap Stempel yang berbeda dengan perusahaan yang bersangkutan serta Uang Tunai sebesar 10 Milyar Rupiah. Hal tersebut hasil dari penggeledahan kantor URM.

Akan tetapi, Tumpal Hudarat menyangkal adanya tindak pidana korupsi tersebut, bahwa itu tidak benar, uang tersebut merupakan titipan dari PT Usaha Remaja Mandiri.

“Tindak pidana korupsi Itu tidak benar, uang tersebut adalah titipan dari PT URM atas singgungan penyidik yang mana uang titipan tersebut artinya jika ad kerugian negara nantinya diperhitungkan” ujar Tumpal Hudarat

Ia menjelaskan bahwa apabila ada kerugian negara dalam Preservasi Rekontruksi Jalan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) harus dibuktikan di pengadilan bukan penyidikan.

“karena sekarang ini baru penyidikan benar tidaknya ada kerugian negara dan itu harus di perhitungkan di pengadilan apakah PT URM ini korupsi atau tidak dan juga sejak saat ini PT URM tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiataan pekerjaan pemeliharaan jalan karena data-data yang kita pegang Disana itu tonasenya di butuhkan sesuai kontrak hotmin yaitu lima puluh tiga ribu ton” ucapnya

hotmin Lima Puluh Tiga Ribu Ton tersebut dibutuhkan aspal sebanyak dua ribu delapan ratus ton dan itu Di kerja di HRD, pada saat di kerjakan itu dicek kembali oleh pejabat pembuat komitmen, kemudian dikontrol pada saat dikirim kelapangan untuk dihampar dijalan dan dicek oleh konsultan pengawas.

Baca Juga:  Mantap, SMPN 1 Bandarlampung Raih Penghargaan IBC Award

“ dilapangan itukan ada aturan maennya, suhu berapa dia baru boleh diampar setelah di cek oleh PU konsultan pengawas maupun PPK itu baru boleh di Ampar dijalan apabila sudah diampar baru untuk mengerjakan ruas lainnya Ini tidak sembarang ini dicek dulu dikontril namanya dibor diambil sampelnya dibawa ke LAB Balai PU kemudian dites ketebalannya kapadatannya sudah oke atau tidak apabila sudah oke baru boleh lanjut mengerjakan gitu cara kerjanya dan itu sudah dilalui semua dokumen-dokumen sudah disetujui” jelasnya

Ia menegaskan bahwa Diruas jalan sepanjang 60km itu tidak semua dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri” apabila ditotal-total perbaikan maupun rekotruksi jalan seluas 60km itu totalnya hanya 15km yg dikerjakan dengan anggaran tertulis, “pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed