oleh

Bobol Rumah di Imopuro, Kedua Pelaku Residivis Curat Ditangkap Polsek Metro Pusat

-Daerah-1,091 views

Kota Metro– Dua orang pelaku spesialis pembobol rumah berhasil ditangkap oleh
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Metro Pusat.

Kedua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah berinisial AK (22) dan WD (39) merupakan warga Kelurahan 22 Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson didampingi Kanit Reskrim IPDA Wiwid mengatakan bahwa, para pelaku ditangkap pada Jum’at, 27 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya ditangkap ditempat yang terpisah.

“Tersangka AK (22) diamankan di halte bunderan 24 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Kemudian, WD (39) diamankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di depan supermarket Candra Store. Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ucap Kapolsek kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/05/2022) siang.

Erson menjelaskan, Kedua tersangka pelaku Curat melakukan aksinya di sebuah rumah Jalan Cut Nyak Dien, No 109, RT/RW 003/001, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada 21 April 2022 yang lalu.

“Aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka pelaku Curat AK (22) dan WD (39) dengan mengintai rumah korban. Dan mengawasi aktivitas korban saat akan hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.

“Usai korban meninggalkan rumah. Kedua pelaku langsung beraksi dengan memanjat pagar rumah. Kemudian, para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu depan rumah,” sambungnya.

Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson menambahkan, Kedua tersangka pelaku Curat spesialis rumah pun berhasil membawa 1 Unit Sepeda Motor Matic Merk Vario, 2 Unit Handphone Android, dan 1 Power Bank. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga:  Mas Fran Silaturahmi Dengan Pemilik Agrowisata Taman Punden

Ia juga berpesan, kepada masyarakat untuk dapat terus waspada serta berhati- hati dalam meninggalkan rumah saat hendak berpergian keluar dari rumah.

Diketahui, kedua tersangka AK (22) dan WD (39) merupakan residivis pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah konter HP yang baru aja bebas pada bulan Februari 2022 lalu. Kini, kedua tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (RT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed