oleh

Gawat Bus DPP Demokrat Tidak Taat Pajak

-politik-680 views

Bandar Lampung – Miris, Rombongan Bus Partai Demokrat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang digunakan dalam kunjungan ke Lampung diduga tidak mendukung program pemerintah untuk taat aturan dengan membayar Pajak kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus tersebut nampak parkir di halaman balai krakatau Bandarlampung untuk mengikuti proses pelantikan 15 DPC Demokrat se-Provinsi Lampung.

Bahkan, bus tersebut juga bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bernomer plat B 7050 PJA.

Penelusuran dalam situs samsat-pkb2.jakarta.go.id kendaraan itu bermerek HINO/RN8JSKA-SJJ dengan pembuatan tahun 2017 warna hitam.

Selanjutnya, kendaraan itu bernilai PKB pokok Rp.11.682.000 , SWDKLLJ Rp.153.000 dengan jatuh tempo pajak 09-03-2022 PKB denda 2.570.100 , SWDKLLJ denda Rp.100.000 total Rp.14.505.100.dengan status Masa Pajak Habis.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Baca Juga:  Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Seleksi Bawaslu Sarat Titipan?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed