oleh

Warga Tuba Tolak Perpanjangan HGU PT SGC

-Daerah-557 views

Ahli waris lahan ulayat di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Indo Lampung Cahaya Makmur yang termasuk dalam anak perusahaan Sugar Grup Companies (SGC) akan berakhir 25 Maret 2023 mendatang.

Mengutip laman Be1lampung.com,Sabtu 18/3/2023, HGU yang bersertifikat tahun 1998 itu dengan Luas 12.260 Ha Sertifikat No 1 tahun 1998, telah memasuki masa berakhir perpanjangan HGU pada tanggal 25 Maret 2023

“HGU PT. Indo Lampung Cahaya Makmur dengan Luas 12.260 Ha Sertifikat No 1 tahun 1998, akan berkahir pada tanggal 25 Maret 2023 ini atau habis masa berlakunya. Saya selaku Ketua Aliansi Peduli Masyarakat atau yang menerima mandat mewakili Masyarakat Ahli Waris kepemilikan Tanah Umbul tersebut, bermohon dengan sangat Kepada Pemerintah Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia tidak memperpanjang HGU tersebut, sebelum tuntutan Ahli Waris dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ungkap Syopuan Ismail Ketua Aliansi Peduli Masyarkat yang menerima mandat dari ahli waris, Senin (13/3) lalu.

Dia mengatakan, persoalan HGU itu telah banyak menelan korban jiwa dan karena tak kunjung selesai hingga saat ini.

“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan ke Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, agar permasalahan ini kami dibantu dan diselesaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa dipanggil Presiden langsung untuk Rapat terbatas, selain untuk menjelaskan kepemilikan tanah. Kami juga akan membawa perwakilan masayarakat ahli waris serta bukti-bukti surat Asli kepemilikan surat lahan umbul tersebut,” ucap Syofuan.

Syofuan menegaskan, mereka atas nama mewakili ahli waris tanah-tanah umbul masyarakat adat 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang dan 1 (satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah memohon kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesa, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ATR/BPN untuk dapat memperjuangkan Hak Masyarakat yang tertindas dan dibodoh-bodohi selama bertahun-tahun oleh Perusahaan PT. Sugar Group Companies dan 5 anak Perusahaannya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Simeulue Timur Bantu Ekonomi Evakuasi Penumpang Kapal Fery KMP Teluk Singkil Akibat Cuaca Buruk

Pihaknya juga memohon kepada bapak Presiden agar menerbitkan surat kepeda Menteri ATR/BPN RI yakni :
1. Surat Pencabutan Sementara HGU 5 (lima) Anak Perusahsan PT. SUGAR GROUP COMPANIES apabila tuntutan ahli waris masyarakat adat 4 (empat) Kecamatan (Kecamatan Menggala, Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Meneng) Kabupaten Tulang Bawang dan 1 Kecamatan Bandar Metaram Kabupaten Lampung Tengah belum di penuhi oleh perusahaan.

  1. Surat Pemberhentian Proses Perpenjangan HGU PT. INDO LAMPUNG PERKASA seluas 21.401 Ha dan PT. INDO LAMPUNG CAHAYA MAKMUR Seluas 12.260 Ha sebelum adanya TUNTUTAN AHLI WARIS Tanah-tanah umbul di penuhi oleh Perusahaan tersebut.

Adapun Tuntutan Masyarakat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan adalah :

  1. Penambahan Ganti Rugi tanah-tanah umbul ahli waris pemilik tanah-tanah umbul sebesar Rp.25.000.000,- Per Hektar. Karena Perusahaan pada tahun 1992 hanya menganti rugi kopensasi tanam tumbuh tanah sebesar Rp.160.000,- perHektar.
  2. Kewajiban pemenuhan Perkebunan Plasma 20 Persen luas lahan bagi HGU yang diperpanjang sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN RI, dalam menentukan masyarakat penerima 20 Persen Perkebunan Plasma harus di ketahui dan di setujui oleh Masyarkat Ahli Waris atau yang mewakili.
  3. Mengembalikan Tanah rawa disepanjang aliran sungai kepada warga mesyarakat selaku pemilik ahi waris 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas 16.000 Ha, untuk di kelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.

Sebagai bahan pertimbangan, kami dipanggil untuk rapat terbatas dengan Bapak Presiden kami akan membawa :

  1. Surat kuasa pendamping untuk penyelesaian dan pelepasan hak atas tanah-tanah umbul masyarakat ahli waris di 5 (lima) Kecamatan.
  2. Surat keterangan tanah pemilik ahli waris, yang menjelaskan bukti surat kepemilikan tanah ahli waris.
  3. Gambar peta Asli satelit pengukuran lahan PT. Sugar Group Companies (SGC).
Baca Juga:  Babinsa - Anggota Polres Magelang Kawal Vaksinasi

Sebelum penyelesaian dilakukan kepada kami seusai tuntutan masyarakat, kami harapakan HGU tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah, sudah banyak upaya yang kami lakukan termasuk demo berjilid-jilid tapi upaya kami tak kunjung didengar pemerintah daerah baik Provinsi Lampung maupun Kabupaten Tulang Bawang-Lampung Tengah.

“Saya berharap sekali Bapak Presiden dapat memanggil kami dalam Rapat terbatas, dan kepada DPD RI juga kami berharap dapat memanggil kami berserta Perusahaan dan Menter ATR/BPN untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dari masyarakat pemilik tanah umbul tersebut,” tandasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed