oleh

Sidang Pembunuhan, Kajari Way Kanan Langsung Bacakan Tuntutan

-Daerah-342 views

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H. menunjukkan Kinerja luar biasa saat membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, rabu (17/05/2023).

Dari pemantauan awak media , Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat ” ucap Yani selaku Tokoh masyarakat
MORE NEWS

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H mengatakan “Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP

Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum

Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim” tutup Kasi Intelijen.

Baca Juga:  ADV tak kunjung cair Apdesi Kabupaten Tanggamus gruduk kantor Bupati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed