oleh

Mahasiswa KKN IAIN Metro Gelar Bimtek Perancangan Perdes

-Metro-713 views

Lampung Timur– Mahasiswa KKN IAIN METRO dan aparatur Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Bimtek Pedampingan Perancangan Peraturan Desa, Selasa (21/02/2023).

Menurut Saleh Efendi sebagai kepala Desa Gunung Raya mengatakan bahwa,
Peraturan Desa adalah bagian utama dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan desa dan akuntabilitas pembangunan desa yang terukur, transparansi dan akuntabilitas pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, khususnya di desa kita Gunung Raya ini.

“Adapun kendalanya selama ini keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun aturan hukum di tingkat desa. Dengan hadirnya mahasiswa KKN IAIN Metro di desa kami hal ini melakukan program yang sangat kami nantikan bertahun-tahun untuk solusi ketidak-mampuan menyusun peraturan desa ini,” ucapnya.

Sementara itu Muhamad Yusu Sholeh
selaku kordinator mahasiswa KKN desa Gunung Raya mewakili peserta KKN menyampaikan, Kegiatan ini salah satu program kegiatan KKN di desa Gunung Raya.

“Inisiatif ini kami lakukan atas hasil kordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan ketua LPMD, selanjutnya kordinasi dengan pihak LPPM. Alhamdulillah, yang ditunjuk pak Sainul dosen senior bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Syariah IAIN Metro Lampung sekaligus kepala pusat Pengabdian Masyarakat (P2M- LPPM) dan Ketua Panitia KKN Priode 1 tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Sainul,SH., MA Ketua Panitia KKN IAIN Metro mengatakan bahwa, dirinya mengaku
merupakan bagian dari masyarakat marga Sekampung udik tepatnya berasal dari desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik, dan kami merasa bangga orang desa kembali ke desa untuk kemajuan.

“Perdes itu dibuat perlu perhatikan yaitu Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi, hukum yang baru menghapuskan hukum lama, aturan yang dibuat khusus mengesampingkan aturan umum. Saat aturan Perdes disahkan maka semuanya tunduk dan terikat aturan yang dibuat. Adapun pokok-pokok penyusunan Perdes itu dilakukan sesuai tahapan seharusnya, yaitu: Perencanaan, usulan Perdes dan pembahasan dalam musrendes,” ungkapnya.

Baca Juga:  Disporapar Kota Metro Seleksi Calon Anggota Paskibraka

“Penyusunan pasca diagendakan, Pengesahan oleh kepala Desa dan Penetapan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa, evaluasi oleh Bupati melalui Camat setempat untuk Perdes tertentu dan terakhir klarifikasi oleh Bupati,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan, Hendra Irawan, SH, MH. Ketua Program studi Jurusan Hukum Tata Negara menjelaskan substansi pokok dalam Perdes.

“Antusias masyarakat, ditunjukkan hadir dengan tertib sedari awal sampai selesai dan banyaknya tanya jawab pada sesi diskusi. Hadir dalam acara tersebut bapak Saleh Efendi sebagai Kepala Desa, bapak Irawan Saputra
Sebagai Sekretaris Desa, bapak Bapak Ibrahim sebagai Ketua LPMD, para Kaur, Kasus sampai Ketua RT dan Ibu-ibu PKK tokoh-tokoh lainnya,” pungkasnya. (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed