oleh

Gubernur dan SGC Dituntut Ganti Rugi Pembakaran Kebun Tebu

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung, yang terdiri dari Berbagai LSM dan organisasi massa, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dampak negatif dari Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang pembakaran kebun tebu.

Mereka menuntut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Sugar Group Company (SGC) untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa keputusan Gubernur Arinal menerbitkan Pergub No. 33 Tahun 2020 yang mengizinkan pembakaran kebun tebu sangat merugikan rakyat Lampung.

“Rasa kecewa rakyat Lampung tidak pernah berkesudahan, mulai dari pembangunan yang tidak maksimal hingga kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ini menghancurkan kepercayaan rakyat Lampung pada pemerintah provinsi,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa revisi Pergub No. 19 Tahun 2023, yang memperbolehkan pembakaran lahan kebun tebu tanpa alat cek kualitas udara, sangat bertentangan dengan undang-undang negara.

“KLHK telah menggugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan pencabutan Pergub tersebut awal tahun ini,” jelasnya.

Namun, AKAR Lampung menilai pencabutan Pergub belum cukup. Dampak dari pembakaran kebun tebu selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung, termasuk masalah kesehatan seperti penyakit kulit, ISPA, dan sesak napas akibat buruknya kualitas udara.

“Usaha kecil juga terkena dampak negatif dari kebijakan ini,” tambahnya.

Menurut data KLHK, lebih dari 20.000 hektar kebun tebu dibakar sejak 2021 oleh PT Sweet Indo Lampung (PT SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP), perusahaan di bawah naungan SGC. Indra menekankan bahwa Gubernur Lampung dan SGC wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

AKAR Lampung mendesak KLHK untuk segera menghitung ganti rugi yang ditimbulkan dan menyatakan siap membantu dalam proses audit menyeluruh.

Baca Juga:  Ada Penyalahgunaan Anggaran di Disperkim Provinsi?

“Jika KLHK tidak segera mengambil tindakan, AKAR Lampung akan mengajukan gugatan resmi ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebelum Gubernur Arinal mengakhiri masa jabatannya,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, AKAR Lampung menuntut Gubernur Lampung untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi selama empat tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar Sugar Group Company mengganti rugi ratusan miliar rupiah atas dampak pembakaran kebun tebu.

AKAR Lampung mengancam akan menggelar aksi akbar di kantor Mahkamah Agung dan KLHK di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga siap mengadakan aksi besar-besaran di kantor Gubernur Lampung pada hari terakhir masa jabatan Arinal Djunaidi.

“Kami berharap kehadiran negara hingga tuntas dalam menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak terulang di kemudian hari,” tutup Indra Musta’in.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed