oleh

Halo KPK, Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo Dimana?

Bandar Lampung – Kamis malam, 2 April 2020, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi yang belum sempat diperiksa pada Senin, 30 Maret 2020 lalu.

Saksi saat itu ialah Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo; bekas Sekda Lampung Utara Syamsir; Plt Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi; Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Utama; dan tiga orang rekanan bernama Abdurahman, Septo Sugiarto, dan Dede Bastian.

Permintaan majelis hakim itu dimaksudkan untuk dapat dihadirkan pada persidangan Rabu, 8 April 2020. Hari ini tepatnya.

Saat persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, semua saksi yang terdaftar pada 30 Maret 2020 hadir, tanpa Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Lantas kemana dia?

Efiyanto tidak tahu soal ketidakhadiran Budi Utomo. “Mungkin dihadirkan Kamis besok (9 April 2020_read),” jawabnya. “Tapi coba tanya ke jaksa aja. Seperti apa (alasannya_read), kenapa yang bersangkutan tidak hadir,” lanjutnya.

Saat sidang berlangsung, jaksa KPK tidak ada memberikan penjelasan kepada majelis hakim tentang ketidakhadiran Budi Utomo. Salah satu pengacara yang ikut dalam persidangan itu, membenarkan hal ini.

Fajar Sumatera sedianya sudah menanyakan hal itu kepada jaksa KPK. Tapi sampai saat ini, belum ada jawaban.

Pada 30 Maret 2020 lalu, Budi Utomo memang tidak dapat hadir seperti yang dijadwalkan. Alasan ketidakhadirannya saat itu, dikarenakan sakit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Budi Utomo tentang ketidakhadirannya. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Endah Kartika Prajawati: Istri Koruptor Dari Agung Ilmu Mangkunegara yang Minta Uang ke Rina Febrina Untuk Biaya Baju Renang Hingga Beli Susu Anak

News Feed