Bandar Lampung – Pengacara dari terdakwa Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin terlibat tanya jawab dengan Akbar Tandaniria Mangkunegara–adik dari terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara. Peristiwa ini berlangsung dalam persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 15 April 2020.
Pahrozi meminta Akbar Tandaniria menjawab pertanyaan tentang apakah ia pernah menerima uang dari kliennya, sebelum perkara ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan itu kemudian dijawab Akbar Tandaniria–seorang PNS di Pemkot Bandar Lampung– dengan kalimat ”tidak pernah”.
Atas kesaksian Dani –panggilan akrabnya– itu, Pahrozi memohon kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto agar memberikan kesempatan bagi dia dan kliennya untuk menghadirkan sejumlah orang. Kehadiran orang-orang itu dirasa Pahrozi sangat perlu dan penting demi mengungkap perkara korupsi ini lebih terang kepada publik.
“Mohon ijin majelis. Demi terangnya perkara ini, kami mohon dan meminta kepada majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam rangka konfrontir,” kata Pahrozi. Sembari memohon, ia menyebutkan sejumlah nama.
Permohonan Pahrozi itu ditanggapi oleh Efiyanto. Hakim lantas bertanya ulang kepada Pahrozi tentang siapa-siapa orang yang diminta untuk dihadirkan. “Baik. Kami kurang jelas mendengarnya. Siapa saja tadi?” ucap Efiyanto.
Pahrozi dan Efiyanto pun membahas nama yang dimaksud. Sedikitnya ada tujuh orang yang akan dipanggil untuk dikonfrontir. Mereka adalah; Akbar Tandaniria Mangkunegara; Taufik Hidayat; Hendri Yandri; Desyadi; Gunaido Utama; Suhaimi; dan Tohir Hasyim. Nama-nama ini sebelumnya sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung dengan metode teleconference.
Efiyanto lantas bertanya kepada Pahrozi untuk mendetailkan proses konfrontir yang dimaksud. “Itu untuk konfrontir? Terhadap siapa?” tanya Efiyanto. “Terhadap Dani majelis,” jawab Pahrozi.
Efiyanto akhirnya menangkap maksud Pahrozi. “Oh… Jadi Dani dikonfrontir dengan saksi-saksi tadi ya. Baik kalau begitu,” imbuh Efiyanto. “Nanti kita acarakan agenda khusus,” jelas Efiyanto.
Dani untuk diketahui membantah kesaksian dari para saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa Dani turut terlibat dalam kasus korupsi itu. Teranyar, Dani disebut menerima dan mengelola paket proyek hingga mendapat setoran dari Taufik Hidayat sebesar Rp45 miliar lebih.
“Saya tetap pada keterangan saya di persidangan. Saya tidak seperti yang disampaikan para saksi-saksi (sebelumnya_read),” ujar Dani usai menjalani persidangan ini. (Ricardo Hutabarat)