BANDARLAMPUNG(FS)-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang akan memberhentikan operasional perjalanan semua KA penumpang mulai Sabtu, 25 April 2020 hingga 30 Mei 2020.
Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona, dan kebijakan inipun sesuai dengan arahan Pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah”, kata Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo, Sabtu (25/4)
Selain dengan adanya PP 21 tahun 2020 dan Permenhub nomor 25 tahun 2020 itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan pemenuhan kebutuhan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi calon penumpang di lingkungan stasiun sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan, penyeprotan disinfektan, penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi suhu badannya di atas 38 derajat Celcius.
“Satu lagi kebijakan yang diberlakukan yaitu mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung,” kata Sapto.
Bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas bisa melakukan pembatalan melalui KAI Access.
“Jadi tidak perlu datang ke stasiun. Pengembalian bea pembatalan akan diterima secara penuh 100 persen,” katanya. (NB)