oleh

KPK Awasi Potensi Korupsi Bansos Covid-19 di Pilkada 2020

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan serangkaian upaya untuk mencegah korupsi anggaran Covid-19.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah mengucurkan dana Rp405 triliun.

Dari dana tersebut Rp110 triliun dianggarkan untuk jaring pengaman sosial yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja, pembebasan atau diskon tagihan listrik, dan sembako untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, KPK RI masuk dengan tugas pencegahan korupsi, melalui koordinasi dan supervisi pencegahan di daerah, serta surat edaran kepada pihak terkait.

KPK melakukan pemetaan risiko korupsi sekaligus mengingatkan agar anggaran Covid-19 tidak disalahgunakan.

“Setidaknya ada 4 titik rawan korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang telah terpetakan,” ujar Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah, Sabtu (2/5) malam.

Di antaranya pengadaan barang dan jasa, donasi atau sumbangan pihak ketiga, relokasi anggaran, jaring pengaman melalui anggaran pemerintah pusat atau daerah termasuk Bansos.

“Terkait dengan Bansos dan Pilkada, KPK RI sebelumnya menemukan peningkatan signifikan anggaran Bansos menjelang Pilkada,” kata Febri.

Dari Rp15,9 triliun di 2011 meningkat tajam menjadi Rp49 triliun pada 2013, menjelang Pilkada 2014.

“Dalam penerapannya diduga terjadi penyimpangan,” lanjut dia.

Beberapa kasus korupsi Bansos dan kajian yang ada ditemukan modus-modus penerima fiktif, penerima yang tidak berhak, penerima yang terafiliasi, atau ada hubungan keluarga dengan kepala daerah Petahana.

KPK berharap beberapa kasus korupsi Bansos saat Pilkada bisa jadi pembelajaran.

“Hal mendasar yang jadi perhatian dan risiko penyimpangan Bansos saat Pilkada adalah penggunaan dana Bansos untuk sarana kampanye terselubung,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Negatif, Warga Lampura Dimakamkan Sesuai Protokoler Kesehatan

Pihak yang berpotensi melakukan ini, lanjut Febri, orang yang punya akses terhadap pengambilan kebijakan. Termasuk kepala daerah Petahana.

“Apalagi jika dicermati sebagian besar kepala daerah di 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 ini merupakan Petahana. Peran masyarakat untuk mengawasi penyimpangan anggaran Covid-19 termasuk Bansos sangat penting,” pungkas Febri.

*KPK RI Keluarkan SE Nomor 11 Tahun 2020*

Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini, bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,” kata Firli dalam siaran persnya pada 22 April lalu.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK RI merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Baca Juga:  Ini Kriteria Ideal Penjabat Bupati Tanggamus

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli. (JOSUA)

News Feed