Menindaklanjuti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020, maka bersama ini kami Pimpinan Daerah KBPP Polri Daerah Lampung dan Para Pimpinan Resort Kota KBPP Polri menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut :
- Bahwa nama-nama yang ditunjuk sebagai carateker yaitu Dr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag dalam surat keputusan tersebut bukanlah Pengurus maupun Anggota Aktif KBPP Polri Lampung periode tahun 2009 sampai dengan saat ini.
- Bahwa Sdr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag, selama kepengurusan KBPP Polri di bawah Pimpinan Ir. Hi. Aryodhia Febriansah, SZP, S.H. tidak pernah terlibat aktif sejak periode 2009 sampai dengan sekarang maupun memberikan kontribusi baik moril maupun materiil.
- Bahwa kehadiran Dr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag mengatasnamakan Ketua/Pimpinan Daerah Lampung mengikuti Pelaksanaan Musyawarah Daerah KBPP Polri di Propinsi Banten pada tanggal 08 Agustus 2014 adalah tindakan illegal mengatasnamakan Ketua/Pimpinan Daerah dan tanpa koordinasi Pimpinan Daerah.
- Bahwa 6 (enam) hari setelah pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Banten, Dr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag menerima Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020.
- Bahwa tindakan dan akibat yang timbul dari hal tersebut maka Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 telah bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi KBPP Polri sehingga berimplikasi lanjut tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan Sdr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag.
- Bahwa dalam Anggaran Dasar Bab IX Kepemimpinan Pasal 14 ayat 2 “ Kepemimpinan KBPP Polri di tingkat Propinsi dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat. Berdasarkan fakta pada point 3 dan 4 Dr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag sebagai Pimpinan Daerah.
- Bahwa dalam Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri pada pasal 15 ayat 1 “ Pimpinan Daerah bersifat kolektif yang terdiri dari Pimpinan Harian dan pimpinan Biro dipilih serta disahkan oleh Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat. Sehubungan hal tersebut Pimpinan Daerah bukan milik perseorangan dengan kata lain masih ada Pimpinan Daerah Lainnya, seperti Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris dan seterusnya.
- Bahwa dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri huruf f” memperhatikan usul-usul Pimpinan Daerah. Sehubungan hal tersebut Pimpinan Pusat tidak memperhatikan usul saran dari Pimpinan Daerah sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 melainkan menunjuk carateker diluar Pengurus dan bukan merupakan Anggota Aktif juga sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.
- Bahwa Pasal 46 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri ayat 2” Keputusan rapat-rapat Pimpinan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga. Dari hal tersebut jelas dan tepat bahwa terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat tanggal 16 dan 23 April 2020 (melalui aplikasi Zoom Meeting) sebagaimana dinyatakan dalam diktum memperhatikan” pada Skep tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pasal 46 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri.
- Bahwa dalam Program UMUM KBPP Polri 2015-2020 Sasaran Program Umum Bab II 1.Internal huruf b” mampu memecahkan persoalan yang ada di dalam tubuh anggota KBPP Polri. Sehubungan hal tersebut KBPP Polri adalah Keluarga Besar tentunya cara-cara kekeluargaan yang dikedepankan, komunikasi baik, saling menghargai, kerjasama tentunya persoalan terselesaikan dengan tidak menambah persoalan baru.
- Bahwa secara realitas saat ini Muswarah Nasional V KBPP Polri untuk pemilihan Ketua Umum akan dilaksanakan tahun depan 2021, sehingga memungkinkan adanya dugaan pengerahan dukungan melalui cara apapun, tentunya hal ini tidak diharapan untuk pembesaran organisasi anak Polisi, kekeluargaan adalah yang utama KBPP Polri adalah Ormas bukan Organisasi Politik yang sarat kepentingan.
- Bahwa di dalam Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri, Dewan Pembina berdasarkan pasal 11 mempunyai kewenangan pada huruf b”mengarahkan kebijakan Pimpinan KBPP Polri bila dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi. Dalam hal di daerah Dewan Pembina terdiri; Kapolda selaku Ketua Dewan Pembina, Wakapolda selaku Pembina Harian, Karo SDM dan Dirbinmas selaku Anggota.
- Bahwa selanjutnya dengan menjunjung prinsip integritas dan etika berorganisasi serta memperhatikan dinamika yang terjadi, maka di pandang perlu Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan perbaikan guna menyesuaikan pada aturan yang berlaku.
- Bahwa Pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Daerah Lampung yang seyogyanya dilaksanakan pada bulan Nopember tahun 2020 untuk segera dilakukan penundaan sampai dengan adanya perbaikan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020
Demikian Pernyataan Sikap ini di buat.
Bandar Lampung, 09 Oktober 2020
PIMPINAN DAERAH LAMPUNG
KELUARGA BESAR PUTRA PUTRI POLRI
DAN PIMPINAN RESORT KOTA KABUPATEN KBPP POLRI
Komentar