oleh

Komisi I Deadline PT. Pelindo

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung meminta PT Pelindo selesaikan ganti rugi sampai batas waktu yang telah di tentukan kepada Forum Kerapu Lampung (Fokel).

Anggota Komisi I Watoni Nurdin meminta kepada PT.Pelindo agar tidak berlarut dalam menyelesaikan persoalan tuntutan yang dilayangkan oleh Fokel.

Watoni mengatakan akan memberi batas waktu kepada salah satu perusahaan BUMN tersebut sampai akhir bulan ini, Untuk menuntaskan masalah ganti rugi kepada Fokel yang nilainya mencapai Rp. 235 milyar rupiah.

“Atas tindakan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ratusan ribu ikan kerapu mati di pulau tegal, “Urainya

” Jika permintaan ini diabaikan, DPRD Lampung akan mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini kementrian pusat untuk meminta ketegasan, “Jelas Watoni saat di wawancara media di Ruang kerjanya,Kamis (9/7).

Anggota fraksi PDI Perjuangan lampung menjelaskan beberapa waktu lalu forum kerapu lampung telah mendatangi kantor DPRD provinsi Lampung dengan agenda mengadukan Pt.Pelindo Lampung telah mengabaikan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Fokel.

“Setelah ditelusuri persoalan yang diadukan fokkel merupakan sebuah fakta, Mengingat keputusan hukum telah menjatuhkan perusahaan BUMN tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana,”Ungkapnya

Oleh sebab itu menurut Watoni, PT. Pelindo harus bertanggung jawab secara moral dan mempunyai etikad baik dengan ganti rugi.

Baca Juga:  Tak Becus Tangani Korona, Arinal Diminta Tobat dan Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed