oleh

BPKAD Dan BPPRD Lampung Selatan Tandatangani PKS Dengan PT. Bank Lampung KC Kalianda

KALIANDA, analisis.co.id
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda, Jum’at (9/4/2021).

Penandatanganan PKS itu, yakni melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Lampung Selatan itu, turut disaksikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, dan sejumalah penjabat terkait Pemkab setempat.

Selanjutnya, nampak hadir pula Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda, Mala Tisno, beserta jajaran pengurus terkait.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, mengatakan penandatanganan PKS itu merupakan tindak lanjut dari berbagai proses kegiatan, yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2020.

“Tindak lanjut dari proses rangkaian yang kita lalui, sejak Desember dan Januari. Dengan ditandatanganinya MoU antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT. Bank Lampung,” ungkapnya.

Supriyanto juga menjelaskan, PKS antara BPKAD dengan PT. Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda itu, terkait dengan pengelolaan keuangan kas daerah Pemkab Lampung Selatan, dengan masa waktu 1 Tahun.

Sedangkan, PKS dengan BPPRD yakni terkait dengan penunjukan PT. Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai Bank Operasional tempat pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah Pemkab Lampung Selatan, dengan masa waktu 2 Tahun.

“Karena kerjasama ini, didalamnya juga memuat beberapa poin-poin yang perlu kita sepakati dan telah disepakati,” ujarnya.

Supriyanto berharap, kedepan akan terjalin kembali PKS lainnya antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda. (ptm/Rul).

Baca Juga:  Winarni Hadiri Acara Komitmen Bersama Bunda Paud di Seluruh Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed