oleh

Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Bandar Lampung – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha membuka kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, bahwa Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Lampung .

“Hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 Ayat 1 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara,” kata Edi saat diwawancara media dihotel Emersia, Bandarlampung.

Selanjutnya, kata Edi, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 4 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya.

“Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarganegaraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat menjadi SAKE,” kata dia.

Edi menjelaskan, layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari, Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia, Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI.

“Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” lanjutnya.
Selain layanan di bidang kewarganegaraan Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan pelayanan pewarganegaraan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Layanan Perwarganegaraan terdiri dari, Pewarganegaraan atau naturalisasi murni (Pasal 8) Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Pasal 19), atau Pemberian kewarganegaraan kepada Orang Asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (Pasal 20),” jelasnya.

Baca Juga:  Drainase Ditutup, Warga Balam Minta Walikota Panggil Pengembang

Edi menambahkan, layanan Kewarganegaraan erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Layanan Keimigrasian ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi.

“Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan juga berhubungan dengan layanan pada Kementerian Agama terutama Kantor Urusan Agama khususnya mengenai perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta status anak hasil perkawinan campur tersebut. Dan juga layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan,” kata dia.

“Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, diharapkan kita semua dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sesuai bidang tugas kita masing-masin,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed