oleh

Jadi Konflik Keluarga, Mantan Suami Rebut Lahan?

Bandar Lampung – Pemilik tanah Elmiyati (50) warga Kampung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang akhirnya angkat bicara terkait persolan sebidang tanah. Ibu paruh baya ini mengaku telah membeli lahan seluas 12091 m2 oleh Sumidi ayah dari Yunaila, yang berlokasi di Dusun Bambu Kuning, Desa Sri Ragarjo, Kecamatan Gedung Meneng.

Diketahui adanya persolan tanah yang dilakukan oleh mantan Suami Yunaila, yakni Nuryanto, ia mempersoalkan tanah tersebut. Karena ia menuding tanah itu adalah milik mantan istrinya, Yunaila (47) Warga Bangun Rejo, Lampung Tengah, yang telah dijual tanpa sepengetahuannya.

Menurut Elmiyati, bahwa tanah ini merupakan tanah miliknya, dan ia membeli langsung dari ayah Yunaila. Namun atas kejadian suami Yunaila mempersoalkan ini, dirinya sakit dan Stroke Ringan, akibat mantan suami, Yunaila dan beberapa orang mendatangi lokasi lahan tersebut. Pasalnya, ia adalah sebagai pembeli tanah yang sah, dan telah ia beli langsung dari orang tua Yunaila pada Agustus 2022 ini.

Kejadian ini disebabkan Nuryanto tidak mengetahui proses cerita tanah ini sepertinya. “Memang di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah nama Yunaila. Tapi tanah itu bukan Yunaila yang membeli ialah orang tua dari Yunaila yang merupahkan kakaknya pada tahun 1990,” kata Elmiyati didampingi Yunaila.

Yunaila juga menambahkan bahwa ayahnya telah menjual sebidang tanah itu kepada Elmiyati. Dan ia mengaku tanah itu dibeli oleh orangtuanya sudah 32 tahun yang lalu.

Alasan ayah Yunaila dan Yunaila menjual tanah itu, kerena Yunaila sudah tidak tinggal lagi disana, dan dijual disepakati buat membeli lahan dan usaha baru, sudah disetujui oleh saudara kandung Yunaila.

“Begini ceritanya asal usul tanah di beli oleh ayah saya Bapak Sumidi tahun 1990 dari bapak Bani berupa perkebunan kopi beserta pekarangan nya, tahun 1995, saya (Yunaila) menikah dengan Nuryanto yang sekarang mantan suami, kerena ibu saya (Yunaila) meninggal dunia tahun 1998 tanah terlantar ayah pergi ke Palembang, dan tahun 2001/2002 tanah di garap saya (Yunaila) dan suami atas seizin ayah nya (Yunaila). Namun pada tahun 2016 bercerai, setelah bercerai tahun 2017 tanah di hibah kan oleh ayah Yunaila kepada Yunaila dan di buat kan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yunaila. Jadi sedari tahun 1990 tidak pernah ada atas nama mantan bukan harta gono gini,” kata dia.

Baca Juga:  Korwil FPII Tuba laksanakan kunker Ke Rutan kelas IIB Menggala

Apalagi, lanjut Yunaila tanah ini yang tercatat di SHM atas nama dirinya sudah bukan miliknya dan sudah dijual orangtuannya kepada Elmiyati dan diketahui oleh keluarga.

Seperti dilansir dari detik.com, Keunggulan SHM. SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut. SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup. SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan. Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed