oleh

KPK Sebut Belum Ada Bukti Nusron Terlibat Kasus HGB Bogor

-Nasional-138 views

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga kini belum menemukan bukti keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pasalnya, Dalam proses penyidikan KPK masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi di lingkungan kementerian.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan hingga Rabu (16/9/2026), penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Nusron Wahid.

 

“Tidak ada keterlibatan Nusron Wahid sampai saat ini,” singkat Budi di Gedung Merah Putih KPK. Jumat (18/09)

 

Bahkan, Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor. Dari 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

 

Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan petinggi kementerian. Mereka yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

 

Sehingga, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kaitannya dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

 

Selain keempat orang tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta eks Bupati Kebumen Arif Sugianto sebagai tersangka.

 

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 boks, kardus, dan koper.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan PLTA Poso dan PLTA Malea, Sistem Kelistrikan Sulawesi Kian Andal dan Hijau

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mendalami konstruksi perkara serta menelusuri tahapan dan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

 

KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed