oleh

Usai Jabat Pj Bupati Tubaba, Zaidirina Makin Kaya?

-Daerah-441 views

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transimigrasi (PMDT) Provinsi Lampung saat ini sedang jadi sorotan publik. Sebab, Dinas yang dipimpin Zaidirina ini ketahuan mengalokasikan anggaran perjalanan dinas secara jor-joran, disaat masih banyaknya desa-desa yang tertinggal di Lampung.

Untuk diketahui, Zaidirina sebelumnya telah merangkap jabatan sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat, meski akhirnya jabatannya tidak diperpanjang oleh Gubernur dan kembali ke Dinas PMDT Prov Lampung.

Lantas seberapa kaya Kadis PMDT Prov Lampung Zaidirina yang sedang disorot ini? Dan apa saja koleksi kendaraan mewahnya?

Berdasarkan pengumuman Lapoan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Zaidirina memiliki total kekayaan lebih dari Rp 5,7 miliar.

Total kekayaan ini terdiri dari data harta berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandar Lampung dan Tulang Bawang dengan total Rp 850 juta.

Selanjutnya, Zaidirina juga mencatatkan harta berupa alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Harta ini berupa, mobil lancrueiser keluaran 2003, Toyota Camry 2012, Toyota Harier 2000, Mazda dan masih ada lagi lainnya.

Selain itu, Zaidirina juga memiliki harta bergerak lainnya senilai lebih dari Rp 3,3 miliar. Dan dia memiliki kas dan setara kas, namun tidak memiliki surat berharga.

Diberitakan sebelumnya,

Anggaran perjalanan dinas dan sewa hotel di Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Desa (PMD) Provinsi Lampung menuai sorotan. Alokasi dana untuk perjalanan dinas yang mencapai Rp 2.555.630.281 atau Rp 2,5 miliar dan sewa hotel sebesar Rp 345 juta, serta biaya fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp 1 miliar tahun anggaran 2023 dinilai Lampung Corruption Watch (LCW) tidak masuk akal dan pemborosan anggaran.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama menyatakan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang mencapai Rp 2,5 miliar, serta biaya sewa hotel Rp 305 juta dan fasilitasi tamu, belum ada yang dirasakan pada triwulan kedua pemerintahan.

Baca Juga:  Penipu Bermodus Penarikan Benda Ghaib Yang Menimpa Warga Nanggulan Berhasil di Ringkus

“Artinya setiap bulan OPD PMD ini menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp 210 juta. Hampir setiap pekan ada saja PMD ini melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Sementara, hasil dari perjalanan dinas itu belum ada yang dirasakan oleh masyarakat, jika pun ada, bentuknya seperti apa,” kata Juendi pada Rabu (31/5/2023).

Dia khawatir perjalanan dinas tersebut hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan uang rakyat.

Juendi menambahkan bahwa lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selalu mengingatkan pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap perjalanan dinas di semua instansi setiap tahun.

Namun, penyalahgunaan tetap terjadi. Terlebih lagi, Kementerian yang paling banyak temuan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2020.

Ia berharap perjalanan Dinas OPD PMD harus sesuai dengan bukti penyimpanan dan pertanggungjawaban.

“Jangan ada perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif (pinjam KTP siapa yang berangkat), dan kelebihan pembayaran,” kata Juendi, dilansir tvonenews.com.

Dia yang memiliki latar belakang sarjana hukum dan profesi advokat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto untuk mengusut perjalanan dinas yang dinilai sebagai pemborosan.

Baca Juga:  Gelar Diskusi Bersama LP3UI: Polda Lampung ajak Jaga Kebersamaan dan Keutuhan NKRI

 

“Yang tidak masuk akal lagi adalah belanja fasilitasi kunjungan tamu dengan nilai anggaran sebesar Rp 1 miliar dan biaya sewa hotel yang dilakukan melalui pengadaan langsung,” kata Junedi.

 

Mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012, yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 adalah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Relawan Ria Hartini Siap Menangkan Wahdi - Qomaru

 

Menurut Juendi, banyak orang awam yang mengetahui bahwa kegiatan di atas Rp 200 juta harus melalui lelang.

 

“Jika tidak, melanggar aturan tersebut dan berpotensi pidana,” tegasnya.

 

Sekretaris PMD, I Wayan Gunawan, merespons tudingan dari Lampung Corruption Watch (LCW) secara normatif.

 

“Nanti saya cek ya,” ujarnya melalui pesan tertulis WhatsApp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed