oleh

Gegara Gorila Ha Bakal Dipenjara

-Kriminal-381 views


Kota Metro–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil membongkar peredaran tembakau gorila. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7,92 gram tembakau gorila.

“Satu tersangka berinisial HA (23 thn) diamankan polisi di lokasi Komplek Pasar Sumur Bandung, Metro Pusat pada Jum’at malam pukul 21.00 Wib”.kata Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu. Suherry Mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Sabtu (13/03/2021).

Lanjut kasat Iptu Suherry menjelaskan, Setelah diamankan, pelaku berinisial
HA (23 thn) Warga Jln teratai, Kel.tejoagung, metro timur. dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti. berupa tembakau sintetis atau Gorila.Ujarnya

“Barang Bukti yang diamankan tersangka HA diantara yakni 5 ( Lima ) buah plastik klip Kosong Warna Ungu ukuran Besar, 1 (satu) Buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat sisa pakai tembakau gorilla/sintetis , dan 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang di dalamny terdapat 7,92 gram tembakau gorila”.Tutur Iptu Suhery

Kini tersangka HA diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. tersangka HA terancam pasal 112 Ayat (1) tentang Menguasai dan Memiliki Narkotika Jenis Bukan Tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara .

Baca Juga:  Kurang 1x24 Polda Metro Jaya Ringkus Pengendara Koboi Viral Bernopol Dinas Polisi Palsu di Tomang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed