oleh

Bocor, PJ Kakam Siap Beberkan indikasi Korupsi Ratusan Juta oleh Oknum Mantan Kakam

-Daerah-785 views

Bocor, tak ingin dirinya terbawa kasus korupsi oleh salah seorang oknum mantan kakam Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, PJ Kakam Kampung tersebut siap membeberkan sejumlah laporan fiktif tentang aset kampung, pengadaan barang, perawatan jalan kampung, pembangunan, hingga pajak, dimana dapat ditafsirkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Informasi tersebut didapat tim investigasi yang menerima laporan dari masyarakat dimana ada percakapan via telp dan WhatsApp (WA) PJ Kakam (Rk) yang mengatakan bahwa dirinya ingin pada saat masa jabatannya habis, serah terima jabatannya tidak ada permasalahan lagi.

“saya mau semuanya real, jadi kalau saya serah terima nanti kalau sudah selesai masa jabatan ku, saya plong” ujar Rk

Rk tidak ingin menandatangani Laporan Pertanggungjawaban apabila barangnya tidak lengkap, dirinya pun tak mau terkena imbasnya untuk mengganti

“Masa saya tandatangan barangnya gak ada, nanti saya yang di bilangin ganti (tanggungjawab).” jawab Rk.

Dalam pembicaraan tersebut Rk juga memaparkan sejumlah laporan fiktif tentang aset kampung, pengadaan barang, perawatan jalan kampung, pembangunan, hingga pajak, dimana dapat ditafsirkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya AC setengah PK harga 8juta per AC, Ada di situ ceklis 3barang.tapi yg ada 1, Pengadaan smua nya di ceklis ada, Tapi kenyataanya gak ada.” ungkap Rk

Dari informasi yang diterima, mantan Kakam Bumi Agung (Nw) banyak sekali catatan miring yang diantaranya, pembangunan tower wifi yang tidak di bangun di kantor kampung (di rumah Nw pribadi) ditahun 2017, kemudian pembangunan rabat beton yang asal jadi dan tidak pernah ada renovasi, manipulasi data, aset yang di gelapkan, hingga penggunaan dana untuk masjid yang di manipulasi.

Baca Juga:  Miris, Sopir Ambulan Tidak Pakai Masker

Untuk itu Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Way Kanan diharapkan segera bertindak memeriksa dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, demi membrantas tindakan Korupsi.

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed