oleh

WALHI : Lampung Minim Pengolahan Sampah Infeksius Covid-19

-Covid-19-317 views

BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meminta pemerintah provinsi untuk segera menyediakan tempat penyimpanan sampah infeksius publik (limbah B3 : bahan berbahaya dan beracun) penanganan COVID-19 di beberapa wilayah.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB 3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 24 Maret 2020 dalam rangka memutus sumber penularan virus dan sumber pencemar lingkungan agar sumber penularan COVID-19 di Provinsi Lampung tidak meluas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa angka positif COVID-19 di Provinsi Lampung terus bertambah,” kata Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Fajar Sumatera, Jumat (8/5).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, pertanggal 7 Mei jumlah akumulasi pasien posisif COVID-19 di Provinsi Lampung sebanyak 63 orang, Orang Dalam
Pemantauan (ODP) sebanyak 3.008 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 85 orang.

Salah satu cara penanggulangan penyebaran COVID-19 adalah menggunakan masker dalam melakukan aktivitas atau kegiatan sehari-hari.

Selain itu, menerapkan Protokol Kesehatan lainnya seperti physical distancing, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, kemudian melakukan penyemprotan disinfektan, dan melakukan isolasi mandiri bagi orang yang baru tiba dari luar daerah dan/atau zona merah COVID-19.

Di tengah situasi pandemik COVID-19 ini, sudah tentu limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19 bertambah drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebelum terjadinya pandemic COVID-19 di dunia.

“Kalau biasanya limbah infeksius dominan dihasilkan oleh aktivitas medis, baik itu rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, namun hari ini limbah infeksius juga dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, baik yang melakukan isolasi mandiri maupun tidak. Terutama masker yang sangat banyak digunakan oleh warga masyarakat Provinsi Lampung,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Way Tuba Bagikan Masker ke Masyarakat

Sampah infeksius masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang harus ditangani secara khusus agar tidak menjadi sumber penularan virus dan menjadi sumber pencemar lingkungan.

Sampah ini dalam pengelolaannya harus dimasukkan ke dalam plastik tertutup rapat yang kemudian diolah dengan cara dibakar
menggunakan insinerator.

Insinerator merupakan alat pembakaran limbah padat, yang mengonversi materi padat sampah menjadi materi gas dan abu (bottom ash dan fly ash) dengan suhu minimal 800 derajat celcius.

Kemudian residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave (alat laboratorium yang digunakan untuk mensterilkan alat-alat laboratorium setelah digunakan) dikemas dan dilabeli simbol “beracun” dan label limbah B3 yang kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Limbah B3.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.2 MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dijelaskan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius.

Limbah infeksius dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :

1. Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga.

3. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Sampai dengan saat ini kita belum pernah mendapatkan informasi yang dirilis oleh pemerintah terkait dengan, kemana kita dapat melakukan pembuangan atau melakukan pengangkutan limbah B3 yang dihasilkan oleh masyarakat Lampung. Seperti limbah bekas penggunaan masker sekali pakai, sarung tangan, dan baju pelindung diri, baik itu yang dihasilkan oleh orang yang berstatus ODP yang melakukan isolasi mandiri maupun masyarakat umum,” katanya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Bagikan 200 Paket Sembako

Provinsi Lampung sampai dengan Maret 2020 hanya ada satu fasilitas pelayanan
kesehatan atau rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.

Dan saat ini baru ada 4 perusahaan yang
melakukan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Medis, namun belum ada pihak ketiga atau
perusahaan yang melakukan kegiatan Jasa Pengolahan Limbah B3 Medis. (JOSUA)

News Feed